PENGUMUMAN PENGAJUAN CUTI DAN PEMBAYARAN SPP SEMESTER GANJIL 2020/2021
P E N G U M U M A N
Diumumkan kepada seluruh Mahasiswa Program Magister dan Doktor Pascasarjana IAIN Jember Semester Ganjil Tahun Akademik 2020/2021 bahwa:
- Periode pembayaran SPP dimulai tanggal 20 Juli - 14 Agustus 2020;
- Batas Pengajuan Cuti tanggal 7 Agustus 2020 (Pengajuan melalui sistem http://sippa.iain-jember.ac.id/);
- Pengurusan KHS dan KRS tangga 3-14 Agustus 2020
- Cara Generate Tagihan SPP di halaman Download, dan pembayaran melalui BRI. (https://pasca.uinkhas.ac.id/download/file/Tutorial_Generate_Tagihan_SPP_20201.pdf)
- Khusus untuk Mahasiswa semester III (tiga), V (lima) dan VII (tujuh) yang tidak melaksanakan pembayaran SPP sampai tanggal 14 Agustus 2020, tidak bisa melaksanakan KRS dan harus mengajukan cuti, maksimal pada tanggal 7 Agustus 2020, dan jika pada tanggal tersebut tidak mengajukan cuti, status mahasiswa PASIF (tidak bisa KRS) dan tetap mempunyai kewajiban (tanggungan) membayar SPP semester Ganjil 2020/2021 di semester selanjutnya;
- Untuk point 4 (diatas), berakibat status Aktifitas Kuliah Mahasiswa (AKM) pada semester Ganjil 2020/2021 tidak bisa terlaporkan di Forlap Dikti, karena Mahasiswa tidak melaksanakan KRS dan tidak mengajukan cuti. sehubungan dengan hal tersebut, Mahasiswa wajib melaksanakan pembayaran SPP dan melaksankan KRS sesuai waktu yang sudah ditentukan, atau segera mengajukan cuti.
Demikian pengumuman ini, atas perhatiannya disampaikan terima kasih
download disini: